Baru Saja Disahkan, UU Pertambangan Minerba Digugat ke MK

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Meski baru disahkan pada 10 Juni 2020, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), langsung diuji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon, Helvis, yang merupakan advokat pada bidang pertambangan serta Muhammad Kholid Syeirazi selaku Sekretaris Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), menguji Pasal 169A UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 UU PMB yang dinilai bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Para Pemohon mendalilkan implikasi dari ketentuan pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945, karena adanya perbedaan perlakuan antara pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), dengan Badan Usaha swasta untuk memperoleh izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Padahal, pemegang KK dan PKP2B dipandang Pemohon merupakan Badan Usaha swasta yang sama posisinya dengan Badan Usaha swasta lain, yang diatur dalam Pasal 75 ayat (4) UU Minerba. Penambahan pasal tersebut dalam UU Minerba, tidak memiliki politik hukum yang jelas. Hal tersebut karena tidak ada ratio legis/alasan hukum dari pembentuk undang-undang dalam mengubah undang-undang, untuk mengatur hak-hak pemegang KK dan PKP2B dan 2 (dua) jenis kontrak tersebut adalah badan usaha swasta.

“Selain itu, pasal tersebut memperlihatkan ketidakberpihakan pembentuk undang-undang terhadap peran (organ negara) melalui BUMN dan BUMD, yang memperoleh prioritas dalam mendapatkan IUPK. Tetapi pihak yang memegang KK dan PKP2B, diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/perjanjian, tanpa mengikuti pelbagai mekanisme yang diatur dalam Pasal 75 UU Minerba,” kata Victor Santoso Tandiasa, kuasa hukum Pemohon saat sidang uji materil UU Minerba di Gedung MK, kata Jakarta, Rabu (12/8/2020).

Lihat juga...