Baru Saja Disahkan, UU Pertambangan Minerba Digugat ke MK
Editor: Koko Triarko
Menurut Vektor, konstruksi Pasal 75 ayat (3) UU Minerba yang memberikan prioritas kepada BUMN dan BUMD untuk memperoleh IUPK, sejak awal telah menjadi politik hukum yang dipilih oleh pembentuk undang-undang, sehingga ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945.
Viktor juga mengatakan, bahwa keberadaan pasal tersebut telah memberikan kewenangan yang luas kepada menteri, untuk memberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK kepada pemegang KK dan PKP2B, tanpa mengikutsertakan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang secara langsung berdampak dari keberadaan kegiatan yang tertuang dalam KK dan PKP2B, sehingga ketentuan pasal a quo bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.
“Untuk itu Pemohon meminta, agar MK menyatakan Menyatakan Pasal 169A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.
Berikutnya, Panel Hakim Konstitusi memeriksa permohonan Nomor 65/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Erzaldi Rosman, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Erzaldi melakukan pengujian materiil Pasal 4 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 21, Pasal 48 huruf a dan huruf b, Pasal 67, Pasal 173B, dan seluruh muatan pasal-pasal yang mencabut kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Gubernur dalam UU Minerba.
Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menyampaikan kepada Pemohon untuk mengikuti sistematika yang ada pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Selain itu, Arief menasihati para Pemohon agar memperbaiki legal standing Pemohon.