Harijanto Karjadi, Pemilik Hotel Kuta Paradiso Tetap Divonis 2 Tahun

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta. -Ant

Selanjutnya, salah satu bank yang menjadi bagian dari Bank Sindikasi diambil alih oleh Tommy beserta sejumlah piutang dari Harijadi.

Saat penagihan tersebut, kasus yang menyeret Harijadi mulai ditemukan, termasuk memalsukan akta tersebut.

Atas perbuatannya, Harijanto Karjadi dan Hartono Karijadi (DPO) mengakibatkan korban Tomy Winata mengalami kerugian 20,89 juta dolar AS atau sekitar Rp285 miliar.

Atas hal ini, pihak Tommy Winata membawa ke ranah hukum dan PN Denpasar pada (21/1) memvonis Harijanto Karjadi hukuman dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.

Atas vonis tersebut, Harijanto Karjadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bali dan telah dinyatakan bebas. Namun pihak Tomy Winata mengajukan kasasi ke MA dan diterima, sehingga terdakwa kasus pemalsuan akta otentik dan penggelapan ini divonis 2 tahun penjara. (Ant)

Lihat juga...