Kejagung Percepat Penuntasan Kasus Korupsi Importir Tekstil

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa tim penyidik Kejagung tengah mempercepat proses penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan impor tekstil pada Ditjen Bea Cukai tahun 2018-2020.

Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara yang timbul akibat perkara tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp1.6 triliun.

Febrie juga menjelaskan bahwa perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil pada Ditjen Bea Cukai tahun 2018-2020 itu sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara atau tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti kelengkapan syarat formal dan materilnya.

“Kerugian perekonomian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,6 triliun. Cukup besar juga. Selain itu, kami juga sudah melakukan pelimpahan tahap I berkas para tersangka ini ke penuntut umum,” kata Febrie di Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Penyidik Kejagung sendiri telah menetapkan tersangka terhadap Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam dan Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam.

Kemudian, Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Selanjutnya, subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lihat juga...