Para Pemohon Cabut Uji Materi UU Penanganan Covid-19

Editor: Makmun Hidayat

“Padahal seharusnya pengesahan dilakukan dalam  persidangan yang berikut merujuk kepada peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Sehingga yang dimaksud “persidangan yang berikut” dapat dimaknai dari Pasal 249 yang mengatur mengenai tahun sidang dan masa persidangan,” kata Ahmad Yani kuasa hukum lain.

Lebih lanjut Ahmad Yani mengatakan, proses penerimaan dan persetujuan yang sebagaimana diuraikan di atas bertentangan dengan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945. Seharusnya, apabila DPR menerima Perpu 1/2020 pada masa sidang III, maka persetujuan atau penolakan terhadap Perpu 1/2020 dilakukan pada masa sidang IV.

“Selain itu, berdasarkan Pasal 22D ayat (2) UUD 1945, seharusnya DPD ikut membahas Perpu 1/2020. Hal ini karena isinya menyangkut UU terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah, namun dalam faktanya, DPR membahas tanpa persetujuan DPD,” ungkapnya.

Lihat juga...