Pilkades Serentak di Sleman, Ditunda
YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Sleman menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) e-voting 2020, menyusul adanya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mendahulukan pelaksanaan Pilkada 2020 yang dinilai menjadi program strategis nasional.
“Pemerintah Kabupaten Sleman telah siap untuk menyelenggarakan Pilkades dengan sistem e-voting akhir Agustus 2020. Namun demikian, adanya surat dari Mendagri tersebut mengharuskan adanya penundaan pelaksanaan Pilkades 2020,” kata Bupati Sleman, Sri Purnomo, di Sleman, Selasa (11/8/2020).
Menurut dia, penundaan pelaksanaan Pilkades serentak e-voting tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait, untuk menindaklanjuti surat dari Mendagri.
“Kami menindaklanjuti surat dari Mendagri untuk menunda dan telah kami koordinasikan, insyaallah kalau tidak ada hambatan akan kami laksanakan pada pada Minggu 20 Desember 2020,” katanya.
Sementara terkait teknis dalam pelaksanaan Pilkades 2020, Sri Purnomo mengatakan tidak ada perubahan dan tetap memberlakukan sistem e-voting.
“Jadi kami tidak mengandai-andai perubahan seperti apa, karena sudah ditetapkan berupa peraturan daerah, yaitu dengan metode e-voting,” katanya.
Sri Purnomo mengatakan, penundaan pelaksanaan Pilkades tahun ini tidak mempengaruhi pada masa jabatan kepala desa yang telah habis masa jabatannya.
“Kepala desa yang telah habis masa jabatannya kemudian akan digantikan sementara oleh penjabat kepala desa,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sleman, Budiharjo, mengatakan bahwa berkenaan dengan adanya penundaan pelaksanaan Pilkades 2020, pihaknya telah mengantisipasi terkait dengan keamanan sistem e-voting yang akan dilakukan sebagai metode Pilkades 2020.