Tren ‘Nebeng’ Kendaraan Siasati Kebijakan Ganjil-Genap
“Nanti janjian dijemput dimana, biasanya yang satu jalur yang nebeng, misalnya dari Bojong-Cilebut-Citayam, saya janjian dijemput sebelum gerbang tol,” kata Ripaldi.
Selama masa pandemi ini, pemilik kendaraan membatasi kapasitas tebengan yakni tiga sampai empat orang untuk kendaraan minibus, dalam rangka menerapkan protokol kesehatan.
Jika dalam kondisi normal, kendaraan tersebut dapat diisi oleh enam orang penumpang.
Seperti diketahui, peraturan ganjil genap akan kembali berlaku mulai Senin (3/8) akibat arus lalu lintas saat ini sudah melebihi kapasitas.
“Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi ruang jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7).
Kebijakan ganjil-genap tetap menggunakan waktu pembatasan yang berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Beberapa ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Rasunan Said.
Sejak Senin hingga Rabu pekan ini, Polda Metro Jaya dan instansi terkait melakukan sosialisasi penerapan ganjil genap untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa kebijakan pembatasan lalu lintas kendaraan tersebut sudah diberlakukan kembali.
Setelah masa sosialisasi berakhir, maka sejak 4 Agustus 2020, petugas akan memberlakukan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada kendaraan pelanggar ganjil genap. (Ant)