Sepuluh Tersangka Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit di Kepri Ditahan Kejati
TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menahan sepuluh orang tersangka kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang mulai Rabu (2/9/2020).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Asispidsus) Kejati Kepri, Wagiyo mengatakan, seharusnya tersangka yang ditahan berjumlah 12 orang. Dua tersangka lainnya, tercatat masih mangkir dari panggilan kejaksaan dengan alasan sakit.
Keduanya adalah, Persero Komanditer CV Buana Sinar Khatulistiwa berinsial BSK dan Direktur Gemilang Sukses Abadi berinisial AR. Wagiyo menyebut, kedua tersangka tersebut diminta berperilaku kooperatif saat dipanggil oleh tim penyidik. “Jika tidak kooperatif, kita akan jemput paksa,” tegas Wagiyo, Rabu (2/9/2020).
Penahanan para tersangka disebutnya, karena sudah cukup alat bukti. Salah satunya pasal yang disangkakan kepada tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, sebagaimana diatur dalam UU No.20/2001, tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dengan ancaman di atas lima tahun penjara. “Kita tahan karena ada khawatir tersangka akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” tandasnya.
Sepuluh tersangka tersebut tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Setelah itu kita segera limpahkan ke pengadilan,” tambah Wagiyo.
Adapun 10 tersangka yang ditahan adalah, mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri berinisial Am, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kepri AT, Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa WBW, dan Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses ER.