31,2 Persen Publik Tahu soal ‘Omnibus Law’

JAKARTA  – Sejumlah demonstrasi belakangan ini terjadi setelah DPR mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, namun ternyata hanya sedikit publik yang mengetahui UU tersebut.

Temuan survei Indometer menunjukkan, sedikit sekali publik yang mendengar atau mengetahui tentang omnibus law. Hanya 31,2 persen publik yang tahu, sebagian besar sebanyak 68,8 persen mengaku sama sekali tidak tahu.

“Hanya 30-an persen publik yang mengetahui tentang omnibus law RUU Cipta Kerja,” kata Direktur Eksekutif Survei Indometer, Leonard SB, dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat.

Di antara yang mengetahui itu, lanjut dia, hampir semuanya menyatakan setuju dengan omnibus law.

“Sebanyak 90,1 persen publik setuju, hanya 8,6 persen yang terang-terangan menolak, dan sisanya 1,3 persen tidak tahu/tidak menjawab,” tuturnya.

Hal itu, kata Leonard, menjadi catatan kritis bagi pemerintah, di mana rumusan kebijakan yang dinilai sangat strategis kurang dikomunikasikan kepada publik.

“Simpang siurnya informasi menyebabkan muncul banyak tudingan hoaks terhadap isi omnibus law yang beredar,” ucap Leonard menjelaskan.

Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja merupakan paket pertama dari rangkaian omnibus law yang digagas Presiden Jokowi.

Tujuan besarnya adalah untuk menyederhanakan regulasi, di mana perubahan terhadap puluhan UU dilakukan sekaligus, tidak satu per satu.

Menurut dia, minimnya sosialisasi bisa jadi karena faktor pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020.

Pembahasan cenderung dilakukan tertutup oleh pemerintah dan DPR, hingga tiba-tiba disahkan pada awal Oktober 2020.

“Di antara yang menyatakan setuju, alasan utama adalah bahwa omnibus law bisa menciptakan lapangan kerja (75,4 persen), hanya 13,4 persen tidak setuju, dan 11,3 persen tidak tahu/tidak jawab,” papar Leonard.

Lihat juga...