Kejagung Tangkap Buronan ke-90 Kasus Korupsi di Sumut

Hotman Simanjuntak (dua kiri), usai ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dibantu Tim Tabur Cabang Kejaksaan Negeri Siborong Borong, Selasa (6/10/2020) – Foto Ant

JAKARTA – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dibantu Tim Tabur Cabang Kejaksaan Negeri Siborong Borong, menangkap Hotman Simanjuntak, tersangka kasus dugaan korupsi yang buron sejak dua tahun lalu.

Hotman menjadi buronan ke-90 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan RI di 2020. “Tersangka Hotman Simanjuntak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Rabu (7/10/2020).

Hotman yang buron sejak November 2018 ditangkap tanpa perlawanan di di kawasan tempat tinggalnya di Desa Ambar Salengkat, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, pada Selasa (6/10/2020) sekira pukul 22.45 WIB. Dalam penangkapan tersebut tim Tabur turut dibantu oleh aparat lain, seperti Komandan Rayon Militer Sipahutar dan anggota Kepolisian Sektor Sipahutar.

Hari mengatakan, Hotman merupakan tersangka dugaan korupsi pada pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan rehabilitasi di Desa Sorkam Barat, Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2015. Adapun perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Pasal sangkaan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 aayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Hari.

Hari menjelaskan, program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI, untuk memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia. “Melalui program ini, kami menyampaikan pesan, bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujar Hari. (Ant)

Lihat juga...