Pemkot Bekasi Segel 11 Tempat Usaha
BEKASI – Sedikitnya ada 11 tempat usaha, mulai dari kafe, restoran, hingga pusat kuliner di Kota Bekasi, Jawa Barat, disegel oleh Pemkot Bekasi. Hal itu dilakukan selama pemberlakuan Maklumat Wali Kota Bekasi pada 2-9 Oktober 2020 lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, penyegelan ke-11 tempat usaha tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku usaha. “Agar mereka jera dan mau mematuhi isi maklumat yang dimaksud. Ada 11 tempat usaha yang kita segel sementara 27 lainnya kita berikan peringatan selama pemberlakuan maklumat kemarin,” ungkap Abi Hurairah, Senin (12/10/2020).
Abi menyebut, penyegelan dan sanksi berupa surat peringatan diberikan, karena tempat usaha tersebut melanggar maklumat. Meliputi pelanggaran beroperasi di atas pukul 18.00 WIB, serta tidak melaksanakan protokol kesehatan secara ketat. “Rata-rata pelanggaran physical distancing, yakni pembatasan kapasitas tempat duduk, lalu melanggar ketentuan jam operasional,” tambahnya.
Kebijakan penyegelan dalam penindakan maklumat jam malam bersifat sebatas pembinaan. Mereka saat ini sudah diperbolehkan beroperasi kembali, setelah membuat surat pernyataan bermeterai yang berisi tidak mengulangi pelanggaran yang ditetapkan. “Kita sifatnya pembinaan, selagi mereka membuat pernyataan akan mengikuti ketentuan kita berikan kesempatan, tapi itu jadi catatan kami,” jelasnya.
Setelah menandatangani surat pernyataan bermeterai, para pelaku usaha tersebut dianggap sudah berkomitmen untuk melanjutkan beroperasi, sesuai ketentuan yang ada dan siap menerima konsekuensi apabila kembali melanggar.