Putusan Pengurangan Hukuman Koruptor Sebabkan Rakyat Bingung
JAKARTA – Ketua Harian Ormas Gerakan Reformasi Hukum (Gerah), Zulfikri Zein Lubis, berpendapat rivalitas yang terjadi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengurangan hukum bagi koruptor membuat rakyat bingung.
Hal ini dikatakan Zulfikri, menanggapi keputusan MA yang mengurangi hukuman narapidana kasus korupsi melalui peninjauan kembali (PK) Anas Urbaningrum menjadi delapan tahun.
“Kalau memang upaya memotong dan menambah hukuman seseorang itu dianggap tabu, kenapa tidak direvisi saja UU MA? Lakukan perubahan, agar dalam UU MA itu disebutkan, bahwa Lembaga MA hanya berhak menguatkan putusan hukum sebelumnya bagi seorang terpidana,” kata Zulfikri, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Kemudian, mencantumkan bahwa MA tidak memiliki kewenangan untuk memotong hukuman atau pun membebaskan seorang terpidana.
“Atau dengan kata lain, Lembaga MA bukanlah benteng terakhir bagi pencari keadilan. Namun, merupakan tempat untuk menambah hukuman bagi seorang terpidana,” tuturnya.
Dia menilai, adanya rivalitas putusan antara MA dan KPK ini menunjukan di negeri ini sedang mempertontonkan drama satu babak dengan tema mendegradasi kewibawaan MA sebagai tempat mencari keadilan.
Setiap penurunan hukuman yang diputus MA, tambah Zulfikri, seolah-olah dipastikan telah terjadi “kongkalikong” di dalam proses putusan itu.
Bahkan, opini yang dibentuk sepertinya ingin menunjukkan bahwa KPK lah satu satunya lembaga penegak hukum yang paling superior secara de facto, mengalahkan superioritas MA yang telah ditetapkan oleh negara secara de jure sebagai benteng terakhir penegakan keadilan.