Pilkada Pasaman Barat Dipastikan Mengakomodir 442 Pemilih Disabilitas
SIMPANG EMPAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) memastikan diri telah mengakomodir 442 orang pemilih disabilitas, pada agenda Pemilihan Kepala Daerah serentak, 9 Desember 2020.
“Hak pilih mereka kita pastikan diberikan dan akan kita perlakukan khusus,” kata Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin, di Simpang Empat, Senin (23/11/2020) malam.
Menurutnya, di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada sekira 442 orang pemilih disabilitas atau berkebutuhan khusus. Dari 442 orang tersebut, terdiri dari 228 pria dan 214 wanita, Mereka tersebar di 11 kecamatan yang ada di Pasaman Barat.
Menurutnya, pemilih disabilitas itu dikategorikan dalam empat jenis disabilitas, disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, dan disabilitas sensorik. Untuk disabilitas fisik ada 197 orang pemilih, yang terdiri dari 93 pria dan 104 wanita.
Sementara untuk disabilitas intelektual sebanyak 33 pemilih, yang terdiri dari 13 pria dan 33 wanita. Selanjutnya disabilitas mental sebanyak 118 pemilih, yang terdiri dari 68 pria dan 50 wanita. Dan disabilitas sensorik 94 pemilih yang terdiri dari 47 pria dan 47 wanita.
KPU Pasaman Barat telah mengupayakan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dapat diakses oleh kelompok disabilitas, agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya sebagai warga negara Indonesia. “Beda disabilitas, tentu beda pula kebutuhannya. Kita akan sesuaikan pelayanan di TPS sesuai jenis disabilitas masing-masing,” katanya.
Ia mengatakan, KPU memiliki catatan daftar pemilih di TPS mana saja yang ada pemilih disabilitas. Petugas TPS harus memberikan prioritas kepada kelompok disabilitas tersebut. “Teknisnya sedang kita bicarakan. Peralatan seperti braille, kursi roda, templete dan lainnya akan kita siapkan,” ujarnya.