Banjarmasin Berlakukan Jam Malam Saat Libur Nataru
BANJARMASIN — Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memberlakukan jam malam pada libur Natal dan Tahun Baru 2021 untuk mencegah kerumunan warga di masa pandemi COVID-19 ini.
Tempat hiburan malam seperti diskotik, pub, karoke, kafe hingga tempat biliar dilarang beroperasi.
“Untuk restoran dan rumah makan diizinkan hanya sampai pukul 22.00 Wita,” ujar Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin Machli Riyadi di Banjarmasin, Rabu (23/12/2020).
Menurut dia, hal itu akan diawasi betul oleh Satgas COVID-19 Kota Banjarmasin, agar tidak ada pelanggaran pada jam malam yang sudah ditetapkan.
Pasalnya, ucap dia, penularan COVID-19 di Kota Banjarmasin kembali naik dengan ditetapkannya kembali dua kelurahan sebagai zona merah, bahkan puluhan kelurahan lainnya zona kuning, sehingga semua harus disiplin menaati protokol kesehatan.