Gowa Resmi Melarang Perayaan Tahun Baru
MAKASSAR – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan, Surat Edaran (SE) Nomor 188/053/Bagian Umum, terkait larangan merayakan pergantian Tahun 2020-2021 di daerah itu.
Surat edaran tersebut dikeluarkan, karena kondisi pandemi COVID-19 di daerah tersebut cenderung mengalami peningkatan. Surat tersebut juga untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa No.2/2020, tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaaan Tahun Baru 2021 dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan,” demikian bunyi poin ketiga surat edaran Bupati Gowa, Sulsel, Adnan Purichta Ichsan.