Gunung Kidul tak Berlakukan Aturan Khusus Terkait Nataru

Pantai di Gunung Kidul -Dok: CDN

YOGYAKARTA – Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, tidak memberlakukan aturan khusus bagi pemudik dan wisatawan yang akan berlibur ke wilayahnya pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sejumlah daerah mensyaratkan orang yang akan masuk ke wilayahnya menunjukkan hasil rapid test antigen yang menunjukkan mereka tidak tertular Covid-19, namun Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul belum menerapkan ketentuan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Gunung Kidul, Dewi Irawati, mengatakan bahwa pemerintah daerah belum menyiapkan perlengkapan rapid test antigen untuk melakukan pemeriksaan pada pemudik atau wisatawan.

“Kalau anggaran kami siap. Namun pengadaan kan harus jelas juga spesifikasinya. Saat ini rapid test antigen kami belum menyiapkan itu,” kata Dewi, Selasa (22/12/2020).

Namun demikian, ia menjelaskan Dinas Kesehatan mengerahkan 500 personel ke daerah-daerah tujuan wisata untuk memastikan wisatawan menerapkan protokol kesehatan, guna mencegah penularan virus Corona.

“Kami juga menyiapkan ambulans secara mobile,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh rumah sakit dan puskesmas juga akan siaga melayani warga selama libur Natal dan Tahun Baru.

Kepala Dinas Pariwisata Gunung Kidul, Asti Wijayanti, mengatakan bahwa pemerintah daerah belum memberlakukan ketentuan yang mewajibkan wisatawan dan pendatang menunjukkan hasil rapid test antigen selama libur Natal dan Tahun Baru.

“Kami juga tidak ada kemampuan melakukan pengawasan terhadap pendatang maupun wisatawan, apakah sudah membekali diri dengan dokumen rapid test atau belum. Pengawasan wisatawan dan pemudik akan sangat tergantung pada kebijakan lanjutan,” kata Asti.

Lihat juga...