Pemkot Kupang Batasi Operasional Tempat Hiburan
KUPANG – Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan pembatasan waktu operasional tempat hiburan malam, selama masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Kebijakan tersebut untuk membantu mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.
“Kami pastikan, waktu operasi tempat-tempat hiburan malam dibatasi. Kami lakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran COVID-19, yang terus meningkat di Kota Kupang,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man, Minggu (20/12/2020).
Tempat-tempat hiburan malam, yang selama ini beroperasi hingga pukul 22.00 Wita, kegiatannya akan dibatasi hingga pukul 21.00 Wita. Dengan demikian, pengumpulan warga dengan jumlah banyak dapat dihindari, guna meminimalisasi penyebaran COVID-19.
Hermanus Man menyebut, pembatasan waktu operasi juga berlaku untuk bioskop, yang dikurangi dari jumlah pengunjung maupun jam operasi. Pemerintah Kota Kupang sebelumnya mengizinkan bioskop beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas. Dan saat ini dikurangi lagi dengan hanya menjadi 30 persen dari kapasitas. “Jam operasi juga dikurangi jika dalam sehari tiga kali akan menjadi dua kali sehari, dengan tetap mengikuti standar protokol kesehatan yang ketat,” tandasnya.
Pemerintah Kota Kupang tidak mengizinkan adanya kegiatan perayaan malam tahun baru, guna mencegah penyebaran COVID-19. “Kasus COVID-19 di Kota Kupang saat ini didominasi kasus transmisi lokal, sehingga upaya pencegahan penyebaran COVID-19 harus dilakukan dengan serius,” kata Hermanus Man.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, David Mandala mengatakan, kasus COVID-19 di Kota Kupang didominasi transmisi lokal. Saat ini, tercatat 832 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di ibu kota Provinsi NTT itu, dengan 270 orang pasien sembuh. Sedangan saat yang masih dalam perawatan dan karantina mencapai 537 orang serta 25 orang meninggal dunia. “Kota Kupang merupakan daerah tertinggi kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di NTT,” pungkasnya. (Ant)