Peran Strategis BPIP dalam Menanggulangi Radikalisme
OLEH YASSIR ARAFAT
INDONESIA adalah negara hukum. Dengan kata lain, segala sesuatu yang berlangsung di Indonesia didasarkan atas hukum atau konstitusi. Lahirnya negara hukum banyak dipengaruhi oleh berbagai ideologi, falsafah bangsa, maupun keadaan suatu negara. Terlihat juga dari faktor sejarah yang mempengaruhi Indonesia sehingga tercipta negara hukum.
Sebagaimana dipahami bersama bahwa bangsa Indonesia adalah negara yang heterogen. Hal ini tergambar dari keberagaman suku, adat-istiadat, budaya, agama, dan lainnya sebagai potensi kekayaan bangsa. Dalam keberagaman tentu terdapat perbedaan. Pada hakikatnya perbedaan merupakan sunnatullah. Sehingga merupakan sesuatu yang wajar, sebagai rahmat Allah SWT yang patut kita syukuri. Apabila tidak disikapi dengan bijak dan arif, ada kalanya perbedaan dapat menjadi pemicu terjadinya konflik. Namun, jika perbedaan diartikan sebagai sebuah kekayaan yang indah dan harmonis potensi konflik dapat diredam.
BPIP dan Internalisasi Ideologi Pancasila
Teoritisasi dari pembentukan state auxiliary organs tidak lepas dari perkembangan demokratisasi. Adanya transisi pemerintahan dari diktator-otoritarian ke demokrasi yang terjadi di berbagai negara, telah melahirkan organ negara baru. Menurut Huntingtonian, kelahiran organ-organ baru tersebut sebagai respon penyesuaian negara dalam mempertahankan penerapan asas trias politica (Trisulo: 2012).
Lahirnya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (selanjutnya disingkat BPIP) dimaksudkan untuk membantu tugas Presiden dalam bidang penguatan dan pembinaan ideologi Pancasila. Pemerintah berupaya untuk mempertahankan dan menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila. Sesuai dengan konsideran Peraturan Presiden No. 7 tahun 2018, tujuan dibentuknya BPIP adalah untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari baik terhadap warganegara, kelompok masyarakat, institusi pemerintah maupun swasta.