Ratusan Miliar Uang Negara di Papua Masih Belum Berhasil Terselamatkan

JAYAPURA – Jumlah uang negara yang masih belum berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua tercatat nilainya mencapai Rp218 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Nikolaus Kondomo menyebut, uang negara yang belum berhasil diselamatkan itu berasal dari berbagai kasus yang saat ini ditangani Kejati Papua. “Adapun uang negara yang berhasil diselamatkan saat ini tercatat Rp6,5 miliar,” kata Kondomo, Sabtu (19/12/2020).

Kajati, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Alek Sinuraya mengatakan, uang negara yang berhasil diselamatkan sebagian besar berasal dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi korporasi yang melibatkan PT. VCIW Industri. Kasusnya pada kegiatan penerbangan kayu di dalam Areal Penggunaan Lain (APL) yang ada di Kabupaten Keerom pada 2011-2012. Dalam kasusnya tidak melakukan pembayaran nilai tegakan, sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5.205.217.748.

Saat ini, tercatat empat kasus dalam status penyidikan yakni dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi, dengan tersangka YB yang saat ini menjabat Bupati Waropen. Kemudian kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi kepada 47 debitur sebesar Rp188 miliar, yang dilakukan BPD Papua Cabang Enarotaki tahun 2016 dan 2017.

Kondomo menyebut, saat ini ada 24 kasus dugaan korupsi yang masih diselidiki penyidik Kejati Papua. “Mudah-mudahan dapat menyelamatkan uang negara yang hingga kini belum terselamatkan,” tandas Nikolaus Kondomo. (Ant)

Lihat juga...