Sejumlah Narapidana Kasus Terorisme Dipindah ke Lapas Madiun

JH Wahyudin divonis tujuh tahun penjara pada Mei 2019 dan Wisnu Putra divonis tiga tahun enam bulan penjara pada September 2019. Adapun, Wisnu merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Sementara itu satu napiter yang sebelumnya sudah berada di Lapas Kelas I Madiun yakni Ibnu Khaldun yang divonis delapan tahun penjara. Yang bersangkutan merupakan kelompok Jamaah Islamiyah Tegal. (Ant)

Lihat juga...