Sekdaprov Kepri Curigai Oknum ASN Bocorkan Usulan Pelantikan 37 Pejabat

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tengku Said Arif Fadillah -Ant

Alasan pembatalan surat tersebut, yakni masa jabatan Bahtiar sebagai Pjs Gubernur Kepri berakhir 5 Desember 2020, dan surat usulan tersebut telah diviralkan di media sosial sehingga dinilai dapat berdampak tidak baik bagi kinerja organisasi Pemprov Kepri.

“Usulan yang sempat kami sampaikan kepada Mendagri itu tidak disetujui, dan tak berlaku lagi,” ujarnya.

Mutasi jabatan dan kenaikan jabatan merupakan hal biasa karena dianggap sebagai bentuk penyegaran untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan. Surat usulan tersebut menjadi berdampak buruk jika berujung gaduh di pemerintahan, sehingga dirinya sendiri yang mengusulkan kembali agar dibatalkan.

Sikap itu sekaligus memberi kesempatan kepada gubernur defenitif Isdianto sebagai pejabat yang berwenang, jika ada koreksi usulan yang sebelumnya telah disusun oleh Tim Baperjakat Pemprov Kepri.

Mendagri pun tidak menyetujui usulan tersebut karena ada politisasi terhadap usulan tersebut, setelah bocor ke media sosial. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu kekompakan aparat pemda.

“Saya pastikan bagi aparat pemda, bahwa usulan yang diviralkan tersebut tak disetujui dan tak diproses,” tegasnya. (Ant)

Lihat juga...