Semua RW di Kepulauan Seribu Sudah Miliki LPS
JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu, membentuk 24 Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di tingkat Rukun Warga (RW). Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) No.77/2020, tentang pengelolaan sampah di lingkup RW.
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu, Djoko Rianto menyatakan, Kepulauan Seribu memiliki 24 RW. Dan saat ini semuanya sudah memiliki LPS. “Untuk DKI Jakarta, Kepulauan Seribu ini yang pertama dibentuk 24 RW. Jadi seluruh RW yang di Kepulauan Seribu sudah terbentuk LPS,” kata Djoko di Jakarta, Rabu (9/12/2020).
Djoko berharap, dengan terbentuknya LPS di semua RW, pengelolaan sampah di tingkatan RW, dapat berjalan lebih intensif. Dan proses pemilahan di tingkat rumah tangga juga dapat berjalan. Sehingga, sampah yang memiliki nilai ekonomi bisa memberikan pendapatan tambahan untuk masyarakat.