Tak Berizin, Puluhan Lapak PKL di Semarang Dirobohkan
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
SEMARANG – Tri Agung tidak bisa berbuat banyak, tatkala puluhan petugas Satpol PP Kota Semarang bersama tim gabungan, membongkar lapak usaha miliknya berupa warung susu rempah dan kerang, yang berdiri di Jalan HR Hadijanto, Kelurahan Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Selasa (22/12/2020).
Dirinya tidak menyangka jika usaha yang baru dirintis sebulan tersebut, harus terhenti untuk sementara, karena warung kaki lima yang selama ini digunakan harus dirobohkan.
“Memang tidak ada izin ke pemerintah, atau ke kelurahan, hanya izin ke pemilik lahan. Tidak bayar. Selama ini sudah diperbolehkan, namun ternyata dari Pemkot Semarang dinilai menyalahi aturan, jadi harus dibongkar,” paparnya.
Nasib serupa juga menimpa puluhan bangunan liar lainnya yang berdiri di sepanjang jalan menuju kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes) Gunungpati tersebut. Rata-rata banguan liar tersebut, terbuat dari kayu, triplek, beratapkan seng.
Selain dilakukan secara konvensional, dengan bantuan linggis, Satpol PP Kota Semarang juga mengerahkan satu alat berat untuk membantu pembongkaran. Tidak mencapai satu jam, seluruh lapak pedagang kaki lima (PKL) di wilayah tersebut, rata dengan tanah.
Lurah Sekaran, Eko Slamet Riyanto, memaparkan sebelumnya pihak kelurahan sudah melayangkan surat peringatan kepada para pedagang yang membuka lapak di sepanjang jalan tersebut.

“Mereka ini rata-rata sudah berjualan cukup lama di sini, bahkan ada yang lebih dari dua tahun. Lama kelamaan kok tambah banyak. Sudah kita berikan peringatan sebanyak tiga kali sejak September 2020 lalu, yang intinya mereka dilarang berjualan di wilayah tersebut,” tandasnya.