Tarif Tes COVID-19 di Airport Health Center Angkasa Pura II Turun
JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero), menurunkan tarif pengetesan COVID-19 di Airport Health Center. Hal itu sebagai upaya mendukung penerbangan sehat.
Tarif baru itu diberlakukan mulai Jumat (18/12/2020), di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara. “Kami bersama mitra operator Airport Health Center yakni Farmalab, melakukan pembahasan untuk memastikan berbagai hal termasuk terkait suplai alat pengetesan sehingga tarif dapat lebih rendah,” ujar President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin, Kamis (17/12/2020).
Tarif PCR test kini menjadi Rp800.000 untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan. Sementara tarif sebelumnya adalah Rp885.000. Sementara untuk tarif rapid test antigen menjadi Rp200.000 untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp385.000. “Sedangkan untuk rapid test antibodi tetap Rp85.000,” katanya.