Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada Depok, Ditunda

Ketua KPU Depok, Nana Shobarna -Ant

DEPOK – KPU Depok menunda menetapkan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok pada Pilkada Depok 2020, Mohammad Idris-Imam Budi Hartono, karena belum menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai dasar untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

“Seharusnya dilakukan penetapan pada hari ini (Rabu, 20/1), tapi karena belum ada BRPK, maka ditunda,” kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna di Depok, Rabu (20/1/2021).

Untuk itu, kata Nana, KPU Kota Depok telah memutuskan untuk menggeser waktu pelaksanaan penetapan paslon terpilih yang harusnya dilaksanakan Rabu (20/1) ke waktu yang belum dapat dipastikan.

Keputusan penggeseran penetapan diambil di menit-menit terakhir dengan pertimbangan yang matang. Sebab, hingga saat ini KPU belum menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai prasyarat agar kegiatan penetapan paslon terpilih dapat dimulai.

“Ada mekanisme internal yang harus dilaksanakan oleh KPU, yaitu mengeluarkan semacam surat perintah kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota, agar melaksanakan pleno penetapan. Nah, ini yang belum kami terima. Sebab, MK juga belum membalas surat KPU RI terkait BRPK,” jelas Nana Shobarna.

Nana menjelaskan, sebenarnya kegiatan pleno penetapan dilakukan Rabu (20/1) dan sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya. Tempat pelaksanaan kegiatan sudah ditandatangani kontraknya, undangan sudah disebar, kebutuhan lain-lain sudah dipersiapkan secara matang. Ini menunjukkan kesiapan KPU Kota Depok untuk menyelenggarakan tahapan penetapan paslon terpilih.

Penentuan tanggal pelaksanaannya sudah disesuaikan berdasarkan tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah di MK dan kebijakan pilkada yang diatur oleh KPU RI.

Lihat juga...