Pengembang Kota Bintang Bekasi Diminta Kembalikan Fungsi Saluran Air
Editor: Koko Triarko
BEKASI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN), meminta pengembang Grand Kota Bintang di Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, untuk mengembalikan fungsi tata ruang yang membuat penyempitan alur kali Cakung ketika melintasi lokasi tersebut.
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, mengatakan bahwa pemerintah akan mengembalikan fungsi badan sungai aliran Kali Cakung yang melintasi kawasan komplekd Kota Bintang di Jakasampurna, Bekasi, Barat, yang terjadi penyempitan hingga mengganggu debit aliran air.
Dikatakan, bahwa telah terjadi penyempitan sungai alam hingga mengakibatkan banjir di kompleks sebelah karena dalam pelaksanaan di lapangan, pihak pengembang dalam hal ini developer Kota Bintang, membangun tidak sesuai standar dan telah mengambil hak badan sungai.
“Artinya badan sungai tidak boleh berkurang sama sekali. Tapi ini terjadi di sini, developer melanggar pemanfaatan tata ruang, tidak sesuai standar,” kata Sofyan Jalil, saat mengunjungi Kompleks Kota Bintang di Kota Bekasi, Rabu (27/1/2021).
Mengunjungi Kota Bintang di Bekasi, Sofyan Djalil bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, melakukan peninjauan ke beberapa titik di kompleks tersebut hingga bertemu dengan pihak pengembang.
Meski terjadi pelanggaran dalam pemanfaatan tata ruang, Sofyan Djalil tegas mengatakan, bahwa tidak akan mempersoalkan kekeliruan atau pun pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang. Namun, pihak pengembang diminta untuk mengembalikan sebagaimana fungsi sebelumnya.
“Teknis pembongkarannya akan dibicarakan dengan Kementerian PUPR. Kebetulan kami bersama meninjau di sini,” ungkap Sofyan Djalil.