Kejari Tanjungpinang Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pajak BPHTB
TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, resmi menahan Yudi Ramdani, tersangka kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang, Kepri. Penahanan dimulai Rabu (24/2/2021).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama menyampaikan, tersangka dititipkan di tahanan Polres Tanjungpinang, selama 20 hari ke depan. “Kejari tak punya ruang tahanan, maka itu tersangka dititipkan ke Polres Tanjungpinang,” kata Aditya, Rabu (24/2/2021).
Sebelum ditahan, tersangka yang berstatus ASN Pemkot Tanjungpinang, menjalani tes cepat antigen COVID-19, dengan hasil negatif. “Petugas medis juga telah memeriksa kesehatan fisik dan mental tersangka. Hasilnya semua normal,” imbuhnya.
Aditya menyebut, proses pemeriksaan terhadap Yudi Ramdani akan dipercepat agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan. Setelah dilimpahkan ke Pengadilan, baru tersangka bisa dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjungpinang. “Tersangka kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dijalani,” tandasnya.
Yudi Ramdani, saat ini menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinas Sosial Kota Tanjungpinang. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi ketika berdinas di BP2RD Tanjungpinang.
Tersangka diduga tidak menyetorkan dana perolehan BPHTB tahun 2018-2019 ke kas daerah. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar, hal itu berdasarkan hasil audit BPKP. (Ant)