MK Menolak Perkara Sengketa Pilkada Wakatobi
KENDARI – Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan untuk tidak menerima permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wakatobi 2020, yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, Ahrawi dan Hardin Laomo.
Dikutip dari akun youtube MK di Kendari, Rabu (17/2/2021), Putusan Nomor 54/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut, dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, dalam sidang yang digelar pada Rabu (17/2/2021), di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah menanggapi dalil pemohon tentang ketidaksesuaian antara jumlah pengguna hak pilih, jumlah suara sah dan tidak sah, dengan jumlah pemilih dalam DPT yang membubuhkan tanda tangannya dalam daftar hadir pemilih di TPS.
Dalil disebut tidak terbukti, dan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Wakatobi, tidak ditemukan adanya laporan pelanggaran sampai dengan proses rekapitulasi tingkat kabupaten. Selain itu, mengenai dalil adanya praktik politik uang dan barang yang dibagi-bagikan kepada masyarakat, Bawaslu Kabupaten Wakatobi tidak menemukan adanya pelanggaran katagori politik uang tersebut. Hal tersebut hasil dari pembahasan pertama dan pembahasan kedua, di Sentra Gakkumdu Kabupaten Wakatobi.
Disampaikan Wahiduddin, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016, yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. “Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo, pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ucap Wahiduddin.