Penjual Pulsa di Bandar Lampung Lega tak Kena PPh
Editor: Koko Triarko
LAMPUNG – Sejumlah pelaku usaha penjualan telepon seluler (HP) dan pulsa di Bandar Lampung merasa lega, karena tidak dikenakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Riski, salah satu pemilik konter HP di pusat perbelanjaan Simpur,Tanjung Karang, mengaku semula dirinya khawatir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2021.
Sesuai aturan dari Direktoral Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Riski bilang, skema PPh penjual pulsa dan kartu perdana ditagihkan pada level distribusi. Sebagai pelaku usaha kecil, ia menyebut pengenaan pajak sebesar 0,5 persen akan memberatkan. Namun, ternyata aturan itu hanya berlaku pada distributor besar.
Jika diberlakukan terhadap pelaku usaha kecil seperti dirinya, Riski mengaku sangat berat. Sebab, selama ini dampak Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha saja sudah sangat merugikan.
Pelaku usaha di kota Bandar Lampung di pusat perbelanjaan hanya dibatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB, dari semula hingga pukul 21.00 WIB. Pengurangan waktu usaha ikut menurunkan sumber pendapatan bagi pelaku usaha konter.
“Sebagai pedagang pengecer, akan sangat keberatan jika beban PPh dipungut dari harga jual sebesar 0,5 persen, akan berdampak pada kenaikan harga jual alat komunikasi telepon seluler, pulsa, kuota dan kartu perdana, namun aturan hanya diberlakukan pada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya,” terang Riski, saat ditemui Cendana News, Selasa (2/2/2021).
Saat pandemi Covid-19, Riski bilang tingkat penjualan telepon seluler dan perlengkapan pendukung meningkat. Sebagai salah satu kebutuhan primer saat proses belajar mengajar virtual, kebutuhan kelengkapan meliputi headset, microphone hingga web camera. Minat masyarakat membuat vlog, online streaming Youtube dan media sosial ikut meningkatkan penjualan. Meski demikian, jumlah konsumen terbatas.