Hasilkan Limbah B3 PT SF Bayar Denda Rp1 Miliar
MAGELANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu, menerima pembayaran denda dari PT Sidoagung Farm (SF) sebesar Rp1 miliar setelah ada kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, uang denda tersebut disetorkan ke Kas Negara berupa masukan penerimaan negara bukan pajak.
Kajari Kabupaten Magelang, Edi Irsan Kurniawan di Magelang, Rabu, mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Mungkid sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Salah satu amar putusannya adalah mewajibkan kepada terpidana PT SF untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, juga melakukan kewajiban untuk pembersihan terhadap lokasi pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B-3) berupa produk atau hasil dari sisa pembakaran.
Ia menyampaikan eksekusi putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, yakni terpidana PT SF yang dalam perkara ini diwakili drh. H. Asrokh Nawawi. Dalam amar putusan pengadilan perusahaan ini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghasilkan limbah B3.
Perusahaan ini, kata dia, tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 juncto 116 Ayat 1a UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 142/Pid.sus/2020/Mkd tanggal 15 Februari 2021 dengan amar putusan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar pada terpidana PT SF.
“Hari ini (10/3) mereka membayar denda sebesar Rp1 miliar. Denda ini hari ini juga kami akan setor ke kas negara melalui bank pemerintah menjadi masukan penerimaan negara bukan pajak bagi negara. Ini (vonis) sama sesuai dengan tuntutan kami,” ujarnya.