Mulai Januari 2021 Pengurusan Adminduk di Sikka, Gratis

Editor: Koko Triarko

Dirinya menyebutkan, jumlah penduduk laki-laki sebanyak 156.693 jiwa dan perempuan 167.135 jiwa, dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 89.171 KK.

“Penduduk yang wajib KTP sebanyak 223.051 jiwa dan yang sudah memiliki KTP 216.891 jiwa. Jadi, sudah sebanyak 97,24 persen penduduk yang memiliki KTP,” ungkapnya.

Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, dalam surat edarannya tertanggal 14 Desember 2020 menegaskan pengurusan dokumen kependudukan dilakukan secara gratis, tanpa ada biaya apa pun maupun sanksi administrasi.

Robi, sapaannya, menjelaskan permohonan pengurusan dokumen kependudukan dilakukan oleh pemohon yang bersangkutan tanpa melalui calo.

Disebutkannya, pengurusan dokumen secara gratis ini dalam rangka meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Sikka, sebagai legalitas hukum diri seseorang.

“Pengurusan dokumen secara gratis ini dilakukan guna meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan melalui proses pengurusan yang bebas dari korupsi, calo dan pungli,” terangnya.

Lihat juga...