Jelang Lebaran Pelabuhan dan Jalan Tol Sumatera, Lengang
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Pelaksanaan kebijakan larangan mudik berimbas pada lengangnya pelabuhan Bakauheni. AKP Ferdiansyah, kepala Kepolisian Sektor Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menyebut pelayanan kapal masih normal.
Namun ia menyebut penyeberangan mengacu pada prosedur Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Lebaran dan Adendum Satgas Covid-19.
Pengguna jasa meski dalam kondisi darurat wajib membawa surat pemeriksaan negatif Covi-19. Batas waktu surat rapid test, PCR dan antigen diberi batas waktu 24 jam.
Sejumlah kendaraan pribadi yang tidak membawa serta surat yang ditentukan sebutnya akan diputar balik. Pendekatan humanis, tegas dilakukan untuk mencegah warga mudik dari Sumatera ke Jawa.
Pelayanan di pelabuhan Bakauheni sebut Saifilulail Maslul, Humas PT ASDP Bakauheni berjalan normal. Sebanyak belasan kapal dari total 28 kapal tetap dioperasikan. Pelayanan sebutnya diprioritaskan bagi kendaraan logistik, BBM, ekspedisi dan kebutuhan darurat.
Sebagai dukungan melarang mudik pelayanan tiket online pejalan kaki ditutup. Aplikasi pembelian tiket melalui Ferizy sebutnya tidak dibuka hingga kebijakan pelarangan mudik dicabut.