MN Forhati: Serangan Israel tak Hormati Muslim dan Hukum Internasional
JAKARTA — Majelis Nasional Forum Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Wati (MN Forhati) mengatakan serangan Israel ke Palestina sama dengan tidak menghormati umat Muslim dan hukum internasional.
“Forhati mengecam keras penindasan rezim Israel terhadap warga Palestina dan pencaplokan Syekh Jarrah yang menjadi wilayah hukum Negara Palestina,” kata Koordinator Presidium MN Forhati Hanifah Husein, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (15/5/2021).
Ia mengatakan penyerangan terhadap jemaah yang sedang melakukan iktikaf menyambut lailatul qadar di dalam Masjid Al Aqsa dan di Gaza, membunuh ratusan warga Muslim, terutama anak-anak dan perempuan, merupakan tindakan brutal, radikal dan teror yang merampas kemanusiaan serta kemerdekaan sejati rakyat dan Bangsa Palestina.
Israel, lanjut dia, wajib menghormati hak-hak Bangsa Palestina dan umat Muslim sedunia untuk menjalankan ibadah di Masjid Al Aqsa yang berada di wilayah Al Quds, kota suci tiga agama, yakni Islam, Kristen dan Yahudi, sekaligus menjamin keamanan serta kenyamanan umat Islam beribadah.
Majelis Nasional Forhati memberikan dukungan moril dan doa bagi perjuangan Bangsa Palestina, terutama kaum perempuan yang gigih menjaga dan mempertahankan martabat Bangsa Palestina.
Ia juga mendesak Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk segera bertindak sekaligus menghentikan aksi brutal Israel yang bertujuan merampas seluruh wilayah Palestina sebagai wilayah Israel Raya.
Forhati juga mendesak Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk mengambil inisiatif menggerakkan dukungan seluruh negara-negara Islam sedunia memberikan dukungan terhadap Palestina.