Edarkan Sabu-Sabu, Dua Orang Petani di Kalsel Diamankan Polisi
Kedua tersangka berinisial, ZA (45) dan SA (29), ditangkap pada Senin (21/6/2021) di Jalan Ahmad Yani Km 8 Simpang 3 Cekdam, Desa Gardu, Kecamatan Tanah Laut. Penangkapan tersebut hasil dari pengembangan informasi, adanya peredaran narkoba di desa Gardu. Tim Opsnal Subdit 3, Ditresnarkoba Polda Kalsel, yang mengembangkan informasi dan melakukan penyelidikan, hingga berhasil mendeteksi keduanya yang menjadi target operasi.
Tersangka ZA, pertama ditangkap di rumahnya. Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti 21 paket sabu-sabu siap edar, serta tujuh butir ekstasi. Barang bukti tersebut diakui milik tersangka untuk dijual. Selanjutnya hasil pengembangan ditangkap lagi SA, yang merupakan satu jaringan dalam mengedarkan barang haram tersebut.
Diungkapkan Niko, peredaran narkoba telah masuk hingga ke pedesaan. Untuk itulah, dirinya mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada lagi. Terutama para orangtuam agar dapat mengawasi anaknya. “Kasus ini terus kami kembangkan untuk bisa mengungkap jaringan bandar di atasnya yang mengendalikan kedua petani ini sebagai penjualnya,” tandas Niko, mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi. (Ant)