Kolaborasi Pusat-Daerah Tangani Kendala Investasi
Layanan perizinan terintegrasi itu merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam melakukan percepatan perizinan berusaha di Indonesia, termasuk bagi UMKM.
Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyampaikan keberadaan investasi merupakan modal dasar bagi perwujudan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dengan banyaknya investasi yang masuk ke suatu daerah, akan membawa dampak positif seperti terciptanya lapangan kerja baru bagi masyarakat, peningkatan daya beli, dan perubahan kualitas taraf hidup ke arah yang lebih baik.
“Agar investasi menjadi lebih menarik, pemerintah daerah harus terus berupaya melakukan perubahan, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di daerah, dengan konsep pelayanan cepat, mudah, jelas, dan murah melalui sistem OSS, pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, serta berupaya mewujudkan suatu lingkungan yang pro bisnis,” ujar Mahyeldi.
Dalam catatan Kementerian Investasi/BKPM, total realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di wilayah Sumatra pada triwulan I (Januari-Maret) 2021 sebesar Rp52,3 triliun. Sedangkan khusus untuk provinsi Sumatra Barat, realisasi investasi pada periode yang sama untuk PMDN sebesar Rp1.418,1 miliar dan PMA sebesar 5,8 juta dolar AS.
Berdasarkan realisasi investasi PMDN dan PMA selama lima tahun terakhir (Januari 2016-Maret 2021), realisasi investasi di wilayah Sumatra mencapai Rp767,2 triliun.
Realisasi investasi terbesar masuk ke Provinsi Riau sebesar Rp169,9 triliun, disusul Sumatra Selatan sebesar Rp169,0 triliun, Kepulauan Riau Rp110 triliun, Lampung Rp55,7 triliun, Bengkulu Rp28 triliun, Aceh Rp25,6 triliun, Sumatra Barat Rp25,5 triliun, Jambi Rp25,2 triliun, dan Bangka Belitung sebesar Rp18,5 triliun. (Ant)