Museum Bahari dan Rumah Si Pitung Ditutup Sementara
JAKARTA – Pemerintah Kota Jakarta Utara, menutup operasional sejumlah objek wisata bersejarah di daerahnya, seperti Museum Bahari dan Rumah Si Pitung serta Gedung Pelatihan Seni dan Budaya Jakarta Utara. Penutupan dilakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Kepala Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Utara, Rofiqoh mengatakan, penutupan itu mengacu Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta No.253/2021, tentang Penutupan Operasional Museum dan Gedung Pertunjukan Seni Budaya di Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Operasional museum sementara waktu ini dilakukan penutupan, sesuai dengan kebijakan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kontak sosial dan mencegah risiko penularan COVID-19,” ujar Rofiqoh, Kamis (24/6/2021).
Kegiatan masyarakat, yang berada di area publik maupun tempat lainnya, juga akan dibatasi. Hal itu dilakukan, karena khawatir dapat menimbulkan kerumunan massa. Seperti kegiatan di Kawasan Cagar Budaya Stasiun Tanjung Priok, Galangan VOC serta Restoran Raja Kuring.
Aktivitas di tempat-tempat bersejarah tersebut, akan diatur kapasitas dan jam kunjungannya, dengan mengedepankan protokol kesehatan COVID-19. Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur No.796/2021.
Rofiqoh mengimbau, masyarakat untuk menunda rencana kunjungan ke sejumlah tempat kebudayaan, yang berpotensi menimbulkan keramaian. Setidaknya, sampai situasi Jakarta aman dan terkendali. Saat ini, lonjakan kasus COVID-19 sedang terjadi dan harus segera diwaspadai dengan membatasi aktivitas di luar rumah. “Akan lebih aman, jika sementara waktu ini tetap beraktivitas di rumah saja dan selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 5M,” kata Rofiqoh.