Ada PPKM Darurat, Pilkades di Kabupaten Bandung Diundur 

Bupati Bandung, Dadang Supriatna - foto Ant
BANDUNG – Gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang akan berlangsung di 49 desa di Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) diundur. Kebijakan tersebut diberlakukan, karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyampaikan, pilkades semulanya akan digelar pada 14 Juli 2021. Dan saat ini, diundur ke 28 Juli 2021. Pasalnya, gelaran PPKM Darurat ini digelar mulai dari 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. “Terpaksa kami undur menjadi di 28 Juli. Itu juga kalau nanti penerapan PPKM Darurat sudah dicabut. Nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut,” kata Dadang, Sabtu (3/7/2021).

Dalam masa PPKM Darurat, kegiatan masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan ditiadakan sementara. Mobilitas masyarakat dibatasi, dengan adanya sejumlah penyekatan jalan raya. Dalam penerapan PPKM Darurat, optimalisasi Satgas COVID-19 di tingkat RT, RW, desa atau kelurahan dan kecamatan perlu kembali ditingkatkan. “Bagi RT zona merah, di mana banyak warga yang terpapar, agar membentuk semacam dapur umum. Berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” kata dia.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri berharap, adanya PPKM Darurat dapat menurunkan jumlah kasus COVID-19 hingga ke level aman. Karena, jangan sampai pelaksanaan pilkades dapat menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19. Nantinya, pelaksanaan pilkades harus disertai protokol kesehatan dengan ketat. “Mudah-mudahan beberapa pekan ke depan hasilnya bagus, angka penyebarannya turun, sehingga dalam pelaksanaan pilkades nanti intinya adalah protokol kesehatan,” kata Ahmad Dofiri. (Ant)

Lihat juga...