Alat Perekam Transaksi Pajak Mulai Digunakan di Kobar

PANGKALAN BUN – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Molta Dena, menyatakan alat perekaman pajak restoran secara daring yang digagas pihaknya dan telah diluncurkan Bupati Nurhidayah, sudah mulai diterapkan di belasan rumah makan dan restoran di wilayah setempat.

Sebanyak 13 warung makan yang dijadikan percontohan itu, untuk melihat sejauh mana penerapan dan objektivitas dalam ketetapan pajak, kata Molta, usai mendampingi Bupati Kobar  melakukan peluncuran alat perekam transaksi pajak restoran, di Pangkalan Bun.

“Alat yang menjadi inovasi kami ini pun berpedoman kepada Peraturan Bupati Kobar Nomor 22 Tahun 2020, tentang tata cara pembayaran dan penyetoran pajak daerah secara online (daring), dan sesuai rekomendasi KPK RI dalam pelaksanaan pajak,” ujar dia.

Dia menjelaskan, inovasi ini dilakukan Bapenda setempat sebagai upaya menindaklanjuti visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kobar periode 2017-2022, bercita-cita mewujudkan daerah otonom yang mandiri, termasuk dalam hal kontribusi dalam struktur APBD yang semakin signifikan dari waktu ke waktu menuju kontribusi efektif, setidaknya minimal 25 persen setiap tahunnya.

Molta mengatakan, jika merujuk kepada ekspose MCP KPK RI tahun 2020 di Palangka Raya, dari beberapa inovasi yang telah dilaksanakan, Kobar mencapai nilai tertinggi se-Kalteng dengan angka 73,8 persen indikator optimalisasi pajak daerah.

“Ini menunjukkan Pemkab Kobar terus berupaya keras dalam mewujudkan otonomi daerah mandiri. Semoga target-target PAD untuk pembangunan daerah dapat terwujud,” kata Molta.

Bupati Kobar Nurhidayah, mengapresiasi berbagai upaya dan inovasi yang telah dilakukan oleh satuan organisasi perangkat daerah di lingkungan pemkab setempat. Dirinya pun berharap, semua inovasi itu makin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mempercepat kemajuan pembangunan di kabupaten setempat.

Lihat juga...