Silakas Mempermudah Layanan Dokumen Kependudukan di Tanah Laut
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanah Laut, Norhayati mengatakan, warga yang ingin mendapatkan dokumen kependudukan, tinggal mendaftarkan secara online, tanpa harus mengantre di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanah Laut. Setelah mendaftar secara online, selanjutnya warga akan diberikan jadwal waktu pengambilan dokumen yang dibutuhkan di kantor sisdukcapil, sehingga tidak terjadi antrean.
Menurutnya, khusus untuk pengurusan kartu keluarga, akta kelahiran, KIA, sepanjang tidak ada gangguan teknis dan syarat permohonannya lengkap, maka dokumen bisa diselesaikan dalam satu hari. “Warga juga bisa mengambil di kantor kecamatan terdekat, ataupun dikirim lewat kantor pos dengan biaya sesuai pilihan di aplikasi,” kata Norhayati, Senin (23/8/2021).
Norhayati menyebut, disdukcapil berkomitmen memberikan pelayanan satu hari selesai. “Tetapi untuk penerbitan KTP-el, yang memerlukan perekaman, bisa sampai satu minggu, menyesuaikan urutan antrean dan pengecekan berdasarkan data pusat, agar tidak ada data duplikat,” kata Norhayati.
Dengan kemudahan tersebut, dia mengajak seluruh masyarakat Tanah Laut, untuk tertib dokumen kependudukan. Selain itu, masyarakat diminta tidak tidak menggunakan calo dalam pengurusan dokumen kependudukan. “Mengurus dokumen kependudukan itu mudah, jangan sampai masih ada yang tidak punya dokumen kependudukan,” tegasnya.