Silakas Mempermudah Layanan Dokumen Kependudukan di Tanah Laut
Selain di Disdukcapil Tanah Laut, pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan di setiap Kantor Kecamatan se-Kabupaten Tanah Laut. Begitu juga untuk perekaman pembuatan KTP-el, juga dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Bajuin, Tambang Ulang, Bati-Bati, Kurau, Panyipatan, Jorong dan Kintap.
Meskipun pelayanan pengurusan dokumen kependudukan ditekankan melalui layanan online, karena sedang PPKM, Disdukcapil Tanah Laut tetap masih membuka pelayanan secara offline. dengan protokol kesehatan ketat. Bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone atau akses ke aplikasi atau chat Whatsapp, dapat memanfaatkan layanan secara offline tersebut. (Ant)