HK Mulai Berlakukan Kecepatan Maksimal dan Minimal di Tol Sumatra
Dalam operasi yang dilakikan, petugas HK menyampaikan imbauan agar pengendara memastikan kondisi kendaraan sudah layak jalan sebelum menggunakannya. Sementara, untuk penembakan alat speed gun, HK menggandeng PJR Polda Lampung sebagai pihak yang melakukan penegakan hukum. Sesuai Aturan UU Lalu Lintas, batas kecepatan kendaraan di tol maksimal 100 km per jam, sementara batas minimumnya 60 km per jam.
“Kami mengimbau seluruh pengendara untuk mengikuti aturan ini. Imbauan terkait batas kecepatan maksimum dan minimun sudah kami cantumkan di layar VMS, banner, sosial media HK dan di semua gerbang tol dan rest area Tol Terpeka,” katanya
Sementara Kanit 4 Satuan PJR Ditlantas Polda Lampung, AKP Yuniarta mengatakan, dari operasi penggunaan speed gun, ada beberapa pengendara yang kedapatan melebihi batas maksimum. Di antaranya 120 km/jam hingga 150 km/jam. Para pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang di rest area 172.
“Teknisnya, ada petugas kami yang melakukan penembakan speed gun 10 km sebelum masuk ke rest area ini. Data penembakan itu langsung dikirim ke petugas yang ada disini. Data yang masuk lalu kita cocokkan kemudian dilakukan penindakan (tilang). Ini untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang selama ini palig banyak karena melebihi kecepatan,” tambahnya.
Razia kecepatan ini juga digabungkan dengan operasi mengantuk atau microsleep, yang selama ini rutin digelar HK. Para pengendara yang mengantuk, diarahkan untuk beristirahat di rest area. Para sopir dan penumpang lalu mendapat kopi dan makanan gratis. (Ant)