Kota Bekasi Segera Bakal Miliki Perda Pesantren
Editor: Makmun Hidayat
BEKASI — Penggodokan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren memasuki tahap akhir untuk segera disahkan melalui sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat. Perda tersebut menjadi acuan hibah pemerintah daerah bagi pesantren setiap tahunnya melalui persyaratan tertentu.
“Alhamdulillah Presiden meneken Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. Tentunya itu menjadi satu berkah dan memperkuat Perda Pesantren di Kota Bekasi,” ungkap Ustaz Ustuchri anggota Pansus 19 DPRD Kota Bekasi kepada Cendana News, Kamis (23/9/2021).
Dikatakan, pembahasan Perda Pesantren di Kota Bekasi telah mengundang Kemenag Kota Bekasi, Biro Hukum Pemkot Bekasi untuk mencari masukan. Salah satunya untuk memasukkan kearifan lokal di daerah.
Menurutnya setelah Perda Pesantren disahkan tidak ada keraguan lagi bagi pemerintah daerah untuk memberi bantuan dana hibah kepada pesantren secara rutin setiap tahunnya. Karena melalui Perda tersebut ke depan pemerintah bisa memberi hibah seperti PMI, MUI dan Pramuka.
Namun demikian pesantren yang dibantu tentu harus memenuhi kriteria, salah satunya seperti menyelenggarakan pembelajaran kitab kuning, memiliki asrama, musala, masjid ada kiai dan santri.
“Ke depan pemerintah bisa membantu pesantren melalui dana APBD atau APBN bahkan bisa disalurkan melalui dana CSR. Sehingga pemberdayaan pesantren bisa jadi penunjang pencerdasan kehidupan bangsa,” tandasnya.
Sementara Kepala Kementerian Agama Kota Bekasi, Shobirin, diminta tanggapan terkait Perda Pesantren mengakui bahwa pengajuan itu berdampak luas dan mengisyaratkan sejajar dengan pendidikan umum lainnya.