Mantan Kades Sidomulyo Ditahan Kejari Ngawi Karena Terlibat Korupsi

Ilustrasi - Peradilan korupsi - ANTARA
NGAWI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, menahan mantan Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Sutrisno, karena terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di desa setempat.
Kasi Intel Kejari Ngawi, David Nababan mengatakan, Mantan Kades Sutrisno telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan keuangan desa pada periode 2015–2020. “Status tersangka telah ditetapkan ke yang bersangkutan pada hari Selasa 31 Agustus 2021. Selanjutnya, penyidik telah menahan Sutrisno hingga 20 hari ke depan di tahanan Mapolres Ngawi,” ujar David, Sabtu (11/9/2021).

David mengungkapkan, kasus tersebut telah diselidiki kejaksaan selama dua bulan terakhir. Sutrisno diduga menyelewengkan dana sebesar Rp218 juta. Uang tersebut diselewengkan dari lima kegiatan yang dilakukan di desanya.

Salah satunya adalah kegiatan tukar guling lahan milik salah seorang warga desa setempat. Sedangkan empat kegiatan lainnya, masih belum dapat diungkapkan oleh kejaksaan setempat dengan alasan masih proses pendalaman. “Detailnya untuk kegiatan penyelewengan lainnya belum bisa dibeberkan. Sebab, kasus ini masih didalami lebih lanjut,” ujar David lebih lanjut.

Kejari Ngawi masih mengembangkan kasus tersebut, karena masih dimungkinkan ada tersangka lain, dengan memintai keterangan dari saksi. Penyidik kejaksaan setempat akan menjerat tersangka dengan UU RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (Ant)

 

Lihat juga...