Mantan Kades Sidomulyo Ditahan Kejari Ngawi Karena Terlibat Korupsi
David mengungkapkan, kasus tersebut telah diselidiki kejaksaan selama dua bulan terakhir. Sutrisno diduga menyelewengkan dana sebesar Rp218 juta. Uang tersebut diselewengkan dari lima kegiatan yang dilakukan di desanya.
Kejari Ngawi masih mengembangkan kasus tersebut, karena masih dimungkinkan ada tersangka lain, dengan memintai keterangan dari saksi. Penyidik kejaksaan setempat akan menjerat tersangka dengan UU RI Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. (Ant)