Ahli Sebut KY Miliki Kewenangan Menyelenggarakan Seleksi Hakim Ad Hoc di MA

JAKARTA — Ahli dari pihak terkait Komisi Yudisial (KY) Benny K Harman mengatakan bahwa KY memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan seleksi hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).

“Kewenangan KY untuk melakukan seleksi calon hakim ad hoc muncul dari frasa “wewenang lain …” dalam pasal yang sama (Pasal 24B UUD 1945, Red.),” kata Benny Harman ketika memberi keterangan ahli dalam Sidang Perkara Nomor 92/PUU-XVIII/2020 yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis.

Melalui keterangannya, ia juga menekankan bahwa kewenangan KY untuk melakukan seleksi calon hakim ad hoc di MA tidak berasal dari perluasan frasa “hakim agung” dalam Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945).

Pembentuk undang-undang, kata dia, berwenang untuk menentukan kewenangan KY sepanjang bertujuan untuk mencapai kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Benny juga menekankan bahwa tidak terdapat perbedaan dalam fungsi hakim ad hoc di MA dengan hakim agung sebagai satu majelis yang setara. Perbedaannya, ujar dia, hanya menyangkut administrasi, masa jabatan, dan kekhususan perkara yang diperiksa dan diputus.

Sempat terdapat perdebatan yang mendalam saat membahas konsep hakim ad hoc di MA pada saat pembentukan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2009, sehingga terbentuk kesepakatan bahwa konsep hakim ad hoc sama fungsinya dengan hakim agung, yaitu memeriksa dan memutus perkara dalam satu majelis.

“Kedua hakim ini memiliki fungsi dan peranan yang sama, kedudukan yang sama. Maka, seleksinya juga harus sama,” ujar Benny.

Oleh karena itu, anggota DPR RI ini, selaku ahli dari pihak terkait KY, menyatakan bahwa peran KY menjadi penting untuk memastikan seleksi hakim agung maupun hakim ad hoc berjalan dengan ideal.

Lihat juga...