Berkas Empat Terdakwa Perkara Pengadaan Tanah Munjul DKI Dilimpahkan
JAKARTA – KPK, melimpahkan berkas perkara empat terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, DKI Jakarta, pada 2019, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Empat terdakwa tersebut adalah, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan perusahaan PT Adonara Propertindo.
“Jaksa KPK Putra Iskandar hari ini telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Anja Runtuwene, terdakwa Rudi Hartono Iskandar dan terdakwa Tommy Adrian serta terdakwa korporasi PT Adonara Propertindo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (21/10/2021).
Penahanan khusus untuk Runtuwene, Iskandar, dan Adrian, menjadi kewenangan pengadilan tipikor. “Selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” jelasnya.
Pada kasus itu, KPK total menetapkan lima tersangka. Adapun satu tersangka lainnya, bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, juga sudah berstatus terdakwa dan telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/10/2021). (Ant)