Kasus Gratifikasi, KPK Panggil Bupati Lampung Utara Sebagai Saksi

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis memanggil Bupati Lampung Utara Budi Utomo bersama empat orang lainnya dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara Tahun 2015-2019.

Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

“Hari ini, penyidikan perkara terkait dugaan terkait gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Tahun 2015-2019 untuk tersangka ATMN bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dalam jadwal yang dikeluarkan KPK, Budi dipanggil dalam kapasitas sebagai Wakil Bupati Lampung Utara. Sebelumnya, Budi merupakan wakil bupati dari Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun empat saksi lainnya yang dipanggil, yaitu Bahrul Syah Alam dan Gunawan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), ibu rumah tangga Desi Fitriani, dan PNS Kabupaten Lampung Utara Dicky Pahlevi Suudi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Akbar sebagai representasi (perwakilan) dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019.

Lihat juga...