KLHK Sita Kayu Ilegal di Bengkalis
Penyidik Ditjen Gakkum KLHK akan menjerat para pelaku peredaran kayu ilegal dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Jo. Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Jika terbukti, para pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Pihaknya juga kerap meminta masyarakat untuk tidak menebang pohon sembarangan untuk diambil kayunya karena hal itu melanggar hukum dan merusak lingkungan di dalamnya. (Ant)