Satpol PP Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Pemkab diminta agar menegakkan Perda seperti melakukan penertiban bangunan liar dan bangunan tak berizin di Kabupaten Bekasi.

“Penertiban ke depan tidak lagi menyasar pada bangunan yang berdiri di tanah-tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT). Sebaliknya, penertiban akan menyasar pada titik-titik yang menjadi program pembangunan di Kabupaten Bekasi,” tandasnya menegaskan penertiban menggunakan APBD.

Penertiban dilaksanakan dalam rangka untuk mendukung program pembangunan. Hal itu seperti penertiban bangunan liar yang pernah dilakukan di Desa Waluya Cikarang Utara untuk mendukung akses jalan ke wilayah Kecamatan Karang Bahagia.

Sebelumnya, pegiat lingkungan hidup dari Peduli Kali Jambe, meminta Pemerintah segera melakukan penertiban di wilayah Krosing Kalimalang mulai dari Krosing tol KM 19. Sebab tumpukan sampah tidak bisa dibersihkan menggunakan alat berat karena akses tertutup oleh bangunan liar.

“Dari Krosing Tol KM 19 Desa Jatimulya, Tambun Selatan, sampai ke Krosing Kalimalang tumpukan sampah tak bisa dibersihkan dengan alat berat, karena aksesnya dipenuhi bangunan liar. Ini harus ditertibkan,” tegas Latip.

Lihat juga...