Ada Dua Tersangka di Dugaan Korupsi Kredit BNI Syariah

Ilustrasi - Peradilan korupsi - ANTARA

JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), menetapkan ada dua tersangka, RF dan RL, terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit modal kerja PT Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah senilai Rp27,89 miliar.

Kasie Intel Kejari Jakarta Selatan, Odit Megonondo mengatakan, kedua tersangka diduga terlibat korupsi pemberian dan penggunaan pembiayaan musyarakah (kredit modal kerja), oleh PT Capitalinc Finance bersama end user dari PT BNI Syariah.

Odit menjelaskan, tim penyidik Kejari Jakarta Selatan telah menyatakan pembiayaan tersebut tidak dapat dikembalikan (kolektibilitas lima), sehingga merugikan keuangan negara dengan outstanding sebesar Rp27.899.712.513, terhitung sejak Desember 2016. “Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup,” ujar Odit, Kamis (11/11/2021).

Alat bukti tersebut antara lain, keterangan dari 28 orang dan surat berupa data dan dokumen, terkait proses pembiayaan yang telah mendapatkan Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Odit menjelaskan, RF, adalah pengelola pembiayaan PT BNI Syariah, sedangkan RL sebagai Direktur PT Capitalinc Finance. Kronologis aksi tindak pidana, terjadi sekira 2012 hingga 2013. Tersangka RL memproses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengelola Pembiayaan.

Pengelola Pembiayaan PT BNI Syariah, RF, tersangka dugaan korupsi pembiayaan kredit macet PT BNI Syariah senilai Rp27,89 miliar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021) – Foto Ant
Lihat juga...