Bapenda Riau Menghapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Rp46,5 Miliar
Dari Rp46,5 miliar dena pajak yang dihapuskan itu, berasal dari 115.079 unit kendaraan yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 82.663 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 32.416 unit. “Dari 115.079 unit kendaraan yang manfaatkan program pemutihan, total ada sebesar Rp136,54 miliar pajak yang diterima, dengan rincian roda dua Rp24,52 miliar, dan roda empat Rp112,02 miliar. Sedangkan keringanan denda yang diputihkan tercatat sebesar Rp46,56 miliar, dengan rincian roda dua nilai nominalnya ada Rp8,51 miliar dan roda empat ada Rp38,05 miliar,” jelasnya.
Pendataan kendaraan yang kena denda itu, tidak termasuk data kendaraan yang membayar pajak tepat waktu “Berkaitan dengan pemutihan denda itu, tercatat antusias masyarakat tinggi, dan kebijakan ini diterapkan dalam upaya membantu masyarakat terdampak COVID-19, secara ekonomi banyak yang lumpuh akibat usahanya tutup,” katanya.(Ant)